IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Fany Dyva Luisa Napitupulu Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Damaris Oida Sinaga Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Rahma Dwi Mutia Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Zahwa Aulia Putri Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Ismaidar Ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.31004/cermat.v2i2.235

Keywords:

bantuan hukum; hak asasi manusia; akses keadilan; perlindungan hukum; masyarakat kurang mampu

Abstract

Bantuan hukum merupakan salah satu bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang ditujukan terutama bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh akses terhadap keadilan. Negara berkewajiban menjamin setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa adanya diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi bantuan hukum dalam perspektif HAM serta mengidentifikasi berbagai hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bantuan hukum telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai wujud perlindungan hak warga negara. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan anggaran, rendahnya kesadaran masyarakat mengenai hak atas bantuan hukum, serta terbatasnya jumlah lembaga bantuan hukum yang tersedia. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan bantuan hukum guna menjamin perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

References

Amar Ma’ruf, S., Harefa, S., Syariah, F., Hukum, D., Sunan, U., Surabaya, A., Yani, J. A., & Surabaya, K. (n.d.). PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF. Retrieved http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/viewFile/1488/1156.

Handika Suryanto, M., Tria Arresti, F., Makky, A., & Al Ahwal Al Syakhshiyyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, M. (n.d.). No Viral No Justice Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto. 7(3), 2024. Retrieved http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/

Istiqamah, H., Yanlua, S. Z., & Yanlua, M. A. (2024). KONSEP NEGARA HUKUM RECHTSSTAAT DAN RULE OF LAW (Vol. 3, Number 1). https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/am/index

Kautsar, I. Al, & Muhammad, D. W. (2022). SISTEM HUKUM MODERN LAWRANCE M. FRIEDMAN: BUDAYA HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT DARI INDUSTRIAL KE DIGITAL (Vol. 7, Number 2).

Sabrina, D., Dani, K. F. R., Satria, D. A., Satriya, R. Y., & Rifaldy, R. K. (2025). TANTANGAN STRUKTURAL DAN SOSIAL DALAM IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT.

Sati, L. (2025). Akses Terhadap Keadilan: Studi Kritis Terhadap Praktik Bantuan Hukum di Indonesia.

Suryandana, D., & Sasmita Adi Putra, B. (2024). Lembaga Bantuan Hukum dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 4(2).

Downloads

Published

2026-06-28

How to Cite

Napitupulu, F. D. L., Sinaga, D. O., Mutia, R. D., Putri, Z. A., & Ismaidar, I. (2026). IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Cermat : Jurnal Cendekiawan Dan Riset Multidisiplin Akademik Terintegrasi, 2(2), 49–57. https://doi.org/10.31004/cermat.v2i2.235

Issue

Section

Articles