PERAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM DAN BANTUAN HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Ismaidar Ismaidar Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Taufik Pandaroni Simamora Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Angga Prayoga Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Deansyah Hakiki Lumban Gaol Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Erwin Daniel Febrianto Manurung Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.31004/cermat.v2i2.240

Keywords:

advokat, bantuan hukum, penegakan hukum, akses keadilan, kode etik

Abstract

Advokat memiliki posisi strategis dalam penegakan hukum karena menjalankan fungsi pembelaan, pendampingan, konsultasi, penyelesaian sengketa, dan pengawasan terhadap pemenuhan hak pencari keadilan. Artikel ini menganalisis kedudukan advokat sebagai penegak hukum, pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, hambatan yang muncul, serta strategi penguatannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer mencakup peraturan mengenai profesi advokat, hukum acara pidana, bantuan hukum, dan standar layanan bantuan hukum. Bahan hukum sekunder berasal dari jurnal, buku, dan laporan penelitian Indonesia yang terbit dalam sepuluh tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri menempatkannya sebagai unsur penting dalam menjaga due process of law, keseimbangan para pihak, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, pemberian bantuan hukum belum sepenuhnya merata karena keterbatasan informasi, biaya tidak langsung, persebaran pemberi bantuan hukum, kapasitas kelembagaan, dan lemahnya pelaporan layanan pro bono. Fragmentasi organisasi advokat juga memengaruhi standardisasi pendidikan, pengawasan, dan penegakan kode etik. Penguatan peran advokat memerlukan integrasi layanan bantuan hukum negara dan pro bono, standardisasi profesi, pengawasan etik yang transparan, dukungan anggaran, perluasan layanan digital, dan pengukuran kualitas layanan berbasis kebutuhan penerima bantuan hukum. Pendekatan ini penting untuk membangun penegakan hukum yang inklusif, profesional, dan berkeadilan.

References

Afandi, Fachrizal, Iftitahsari, Girlie L. A. Ginting, dan Erasmus A. T. Napitupulu. Menerapkan Standardisasi, Memperkuat Akuntabilitas dan Nilai-Nilai Ideal Profesi Advokat: Studi Kelembagaan Organisasi Advokat di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2023

Badan Pembinaan Hukum Nasional. Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Bantuan Hukum. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2020. https://bphn.go.id/data/documents/3._buku_pokja_bankum.pdf.

Idris, Aradila Caesar Ifmaini, Siska Trisia, Meyriza Violyta, dan Gita Nadia Pramesa. Pro Bono: Prinsip dan Praktik di Indonesia. Depok: Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Badan Penerbit FHUI, dan Yayasan Tifa, 2019.

Ruhama, Tanti Dian, Mariah Agnes Matakena, Marselino H. Latuputty, Puji Prasetyawati, Mushaddiq Amir, Naomi Aprilia Simanjuntak, Anggi Saraswati, et al. Indeks Akses terhadap Keadilan di Indonesia Tahun 2021. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas dan UI Publishing, 2023.

Angga, dan Ridwan Arifin. “Penerapan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia.” DIVERSI: Jurnal Hukum 4, no. 2 (2019): 218–236. https://doi.org/10.32503/diversi.v4i2.374.

Cahyani, Fenny, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin, dan Kadi Sukarna. “Kedudukan Hak Imunitas Advokat di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021): 146–160. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3328.

Endira, Bramedika Kris, Muhammad Junaidi, Diah Sulistyani Ratna Sediati, dan Amri Panahatan Sihotang. “Kedudukan dan Peran Organisasi Profesi Advokat terhadap Advokat yang Berhadapan dengan Hukum.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 389–400. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4841.

Fauzi, Suyogi Imam, dan Inge Puspita Ningtyas. “Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum demi Terwujudnya Access to Law and Justice bagi Rakyat Miskin.” Jurnal Konstitusi 15, no. 1 (2018): 50–72. https://doi.org/10.31078/jk1513.

Khasanah, Eka Imroatun, Anggitamarta Ratih Nugrahani, dan Baidhowi. “Dualisme Advokat dalam Pembelaan Klien Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.” Jurnal Hukum Saraswati 5, no. 2 (2023): 485–500. https://doi.org/10.36733/jhshs.v5i2.8236. https://e-

Langgeng, Setyo. “Peran Advokat sebagai Penegak Hukum dalam Mendukung Terwujudnya Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia.” Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018): 138–156. https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2628.

Prawira, M. Rizki Yudha. “Problematika Yuridis Praktik Pro Bono oleh Advokat: Tantangan Mewujudkan Perluasan Akses terhadap Keadilan di Indonesia.” Forschungsforum Law Journal 1, no. 2 (2024): 1–18. https://doi.org/10.35586/flj.v1i02.7760.

Saepudin, Acep. “Kajian terhadap Kedudukan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Milthree Law Journal 1, no. 1 (2024): 1–29. https://doi.org/10.70565/mlj.v1i1.1.

Setyowati, Herning, dan Nurul Muchiningtias. “Peran Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum kepada Masyarakat dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Lex Scientia Law Review 2, no. 2 (2018): 155–168.

Downloads

Published

2026-06-28

How to Cite

Ismaidar, I., Simamora, T. P., Prayoga, A., Gaol, D. H. L., & Manurung, E. D. F. (2026). PERAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM DAN BANTUAN HUKUM DI INDONESIA. Cermat : Jurnal Cendekiawan Dan Riset Multidisiplin Akademik Terintegrasi, 2(2), 58–65. https://doi.org/10.31004/cermat.v2i2.240

Issue

Section

Articles

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.