TELAAH HUKUM PENITENSIER MELALUI SISTEM PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/cermat.v2i2.238Keywords:
Hukum Penitensier, Pemasyarakatan, Pembinaan Narapidana, Pemidanaan, Reintegrasi SosialAbstract
Sistem pemidanaan modern tidak lagi hanya berorientasi pada pemberian hukuman terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga menekankan aspek pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep hukum penitensier serta penerapannya melalui sistem pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku hukum, jurnal ilmiah, serta berbagai literatur yang berkaitan dengan hukum penitensier dan sistem pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum penitensier memiliki peran penting dalam mengatur pelaksanaan pidana yang berorientasi pada perubahan perilaku narapidana melalui proses pembinaan. Sistem pemasyarakatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan narapidana sebagai manusia yang tetap memiliki hak dan kesempatan untuk memperbaiki diri. Namun, pelaksanaan pembinaan masih menghadapi berbagai hambatan, seperti kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, keterbatasan fasilitas, sumber daya manusia, serta stigma sosial terhadap mantan narapidana. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pembinaan yang lebih efektif, humanis, dan berorientasi pada rehabilitasi serta reintegrasi sosial guna mencapai tujuan pemidanaan modern.
References
Aminanto, K. (2017). Politik Hukum Pidana Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jember: Katamedia.
Atmasasmita, R. dalam Setiadi, E., & Kristian. (2017). Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harsono, C. I. (1995). Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Djambatan.
Irhamdessetya, H. (2023). Telaah Hukum Penitensier Melalui Sistem Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 1(3), 109–118.
Lamintang, P. A. F. (1984). Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Armico.
Mahsyhur Effendi. (2005). Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM). Jakarta: Ghalia Indonesia.
Mahfud MD. (2001). Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media.
Manuputty, G. I., Supusepa, R., & Taufik, I. (2026). Disparitas Pemidanaan pada Ratio Decidendi Perkara Narkotika dalam Kajian Individualisasi Pidana. Journal of Business, Social and Technology, 7(2), 331–348.
Marpaung, L. (2009). Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Ramadhani, A., Hadiyanto, I. P., & Yulianto, I. (2024). Analisis Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
Setiadi, E., & Kristian. (2017). Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Shafira, M., Achmad, D., Tamza, F. B., & Ghiffary, M. H. (2022). Hukum Pemasyarakatan dan Penitensier. Bandar Lampung: Pusaka Media.
Situmeang, S. M. T., & Meilan, K. (2025). Evolusi Kejahatan dan Pemidanaan: Tantangan dalam Penegakan Hukum dan Penologi Modern. Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia.
Waskito, A. B. (2018). Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 287–304. ISSN 2614-560X.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Amanda Devina, Fajar Suryadana, M. Nuzrul Ilham, Arsyad Laksmana Pulungan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




