IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.31004/cermat.v2i2.235Keywords:
bantuan hukum; hak asasi manusia; akses keadilan; perlindungan hukum; masyarakat kurang mampuAbstract
Bantuan hukum merupakan salah satu bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang ditujukan terutama bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh akses terhadap keadilan. Negara berkewajiban menjamin setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa adanya diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi bantuan hukum dalam perspektif HAM serta mengidentifikasi berbagai hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bantuan hukum telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai wujud perlindungan hak warga negara. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan anggaran, rendahnya kesadaran masyarakat mengenai hak atas bantuan hukum, serta terbatasnya jumlah lembaga bantuan hukum yang tersedia. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan bantuan hukum guna menjamin perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
References
Amar Ma’ruf, S., Harefa, S., Syariah, F., Hukum, D., Sunan, U., Surabaya, A., Yani, J. A., & Surabaya, K. (n.d.). PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF. Retrieved http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/viewFile/1488/1156.
Handika Suryanto, M., Tria Arresti, F., Makky, A., & Al Ahwal Al Syakhshiyyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, M. (n.d.). No Viral No Justice Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto. 7(3), 2024. Retrieved http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/
Istiqamah, H., Yanlua, S. Z., & Yanlua, M. A. (2024). KONSEP NEGARA HUKUM RECHTSSTAAT DAN RULE OF LAW (Vol. 3, Number 1). https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/am/index
Kautsar, I. Al, & Muhammad, D. W. (2022). SISTEM HUKUM MODERN LAWRANCE M. FRIEDMAN: BUDAYA HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT DARI INDUSTRIAL KE DIGITAL (Vol. 7, Number 2).
Sabrina, D., Dani, K. F. R., Satria, D. A., Satriya, R. Y., & Rifaldy, R. K. (2025). TANTANGAN STRUKTURAL DAN SOSIAL DALAM IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT.
Sati, L. (2025). Akses Terhadap Keadilan: Studi Kritis Terhadap Praktik Bantuan Hukum di Indonesia.
Suryandana, D., & Sasmita Adi Putra, B. (2024). Lembaga Bantuan Hukum dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 4(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fany Dyva Luisa Napitupulu, Damaris Oida Sinaga, Rahma Dwi Mutia, Zahwa Aulia Putri, Ismaidar Ismaidar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




