PERANAN ADVOKAT TERHADAP PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN
DOI:
https://doi.org/10.31004/cermat.v2i2.241Keywords:
advokat, bantuan hukum, sistem peradilan, access to justice, hak asasi manusiaAbstract
Penelitian ini membahas tentang peranan advokat terhadap pemberian bantuan hukum dalam sistem peradilan di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan dan fungsi advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini juga bertujuan untuk menilai kontribusi advokat dalam mewujudkan prinsip access to justice dan sistem peradilan yang adil. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pembela di pengadilan, tetapi juga sebagai pemberi bantuan hukum pro bono, edukator hukum, serta bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan. Namun demikian, pelaksanaan bantuan hukum masih menghadapi kendala berupa keterbatasan anggaran, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan belum meratanya distribusi layanan bantuan hukum. Implikasi penelitian ini menunjukkan perlunya penguatan regulasi, peningkatan peran negara, serta optimalisasi peran advokat dalam memberikan bantuan hukum agar tercipta sistem peradilan yang lebih adil, efektif, dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.
References
Ismaidar, Sayaharani, N., Nurdiana, C., Saputra, D. D., & Harahap, R. N. F. (2025). Juridical review of the effectiveness of legal aid provision by advocates through digital media. Journal Indonesia Law and Policy Review, 6(3), 410–415. https://ejournal.aissrd.org/index.php/jirpl/article/view/424
Lubis, F., Rahmi, A., Nasution, A., Nasution, K. A., Nurhalimah, S., & Nurhaliza, S. (2025). Fungsi dan Peran Advokat dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1), 1263–1268.
https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/24368
Malindo, M. (2025). Bantuan hukum pro bono sebagai respon sosial terhadap ketimpangan akses keadilan di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1592
Nasution, A. N., Ediwarman, Putra, M. E., & Harris, A. (2024). Pemberian bantuan hukum terhadap terdakwa yang tidak mampu secara cuma-cuma sebagai bentuk perlindungan hukum hak asasi manusia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(6), 2153–2162. https://dinastirev.org/index.php/JIHHP/article/view/2791
Prawira, M. R. Y. (2026). Efektivitas besaran dana bantuan hukum litigasi terhadap kebutuhan pendampingan hukum pada proses peradilan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/2394
Rompis, F. (2013). Kewenangan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana Guna Menunjang Sistem Peradilan Terpadu. Lex et Societatis, 1(2).
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/1756
Wida, K. (2024). Problematika pemberian bantuan hukum oleh advokat. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 5(2). https://semnas-fmipa.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/5476
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Flora Br Sembiring, Anggy Angraini Manik, Ismaidar Ismaidar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




