Tanggung Jawab Sosial Korporasi (CSR) Perspektif Maqasid Syariah: Analisis Terhadap Pelestarian Sumber Daya Alam

Authors

  • Jetha Tri Dharmawan Universitas Bahaudin Mudhary Madura
  • Naghfir Naghfir Universitas Bahaudin Mudhary Madura

DOI:

https://doi.org/10.31004/jrppm.v2i2.265

Keywords:

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), Maqasid Syariah, Hifdh Al-Bi'ah, Sumber Daya Alam, Keberlanjutan Ekologi.

Abstract

Regulasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terus menghadapi hambatan substantif. Regulasi positif yang berorientasi pada pendekatan berbasis kepatuhan menyebabkan implementasi CSR oleh perusahaan pertambangan terperangkap dalam formalitas administratif dan praktik greenwashing. Studi ini bertujuan untuk menganalisis masalah normatif-empiris regulasi CSR dan merekonstruksi konsep CSR berdasarkan paradigma Maqasid Syariah kontemporer. Dengan menggunakan riset hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan statutori, temuan menunjukkan bahwa kurangnya indikator keberlanjutan ekologis yang terukur membuat CSR tidak efektif dalam memulihkan degradasi lingkungan. Rekonstruksi CSR melalui Maqasid Syariah menetapkan perlindungan lingkungan (hifdh al-bi'ah) sebagai pilar fundamental dan independen. Integrasi hifdh al-bi'ah mengubah paradigma CSR dari sekadar filantropi amal menjadi kewajiban mutlak dengan dimensi keadilan spiritual, sosial, dan antar generasi berdasarkan prinsip 'imarat al-ardh (menyejahterakan bumi) dan larangan fasad fil ardh (perusakan ekosistem). Studi ini merekomendasikan reformasi hukum dengan mengintegrasikan Audit Lingkungan Berbasis Syariah ke dalam peraturan CSR untuk memastikan keberlanjutan yang substansial.

References

Abrori, F., Syahril., & Makki, M. (2024). Manajemen Industri Halal Dan Pelestarian Lingkungan Dalam Perspektif Maqosid Syari’ah. JAFIS: Journal of Accounting and Financial Issue, 5(2), 47–62. https://doi.org/10.24929/jafis.v5i2.3821

Basri, R. G. M. (2026). Hifz al-Bi’ah sebagai Maqashid Syariah Kontemporer: Analisis Konseptual terhadap Legitimasi Green Sukuk dalam Pengelolaan Dana Haji di Indonesia. Al-Kharaj, 8(1), 722–736. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v8i1.11380

Jalili, A. (2021). Teori Maqashid Syariah Dalam Hukum Islam. TERAJU: Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(02), 71–89. https://doi.org/10.35961/teraju.v3i02.294

Khuluq, M., Khusnul, & Asmuni. (2025). Hifz Al-Bi’ah sebagai Bagian dari Maqashid Al-Shari’ah dan Relevansinya dalam Konteks Perubahan Iklim Global. Jurnal Kajian Islam Interdisipliner Indonesia (IJIIS), 7(2). https://doi.org/10.20885/ijiis.vol7.iss2.art3

Merlinda, S., Rahayu, M., Rasid, A. S. A., & Hasimi, D. M. (2025). Tanggung Jawab Sosial Organisasi Bisnis (Perusahaan) Dalam Bisnis Islam. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 03(02), 472–476. https://doi.org/https:/doi.org/10.62017/merdeka

Sugito. (2019). Rekonstruksi Corporate Social Responsibility dalam Perspektif Maqasid al-Syari’ah. JournalofEconomicandIslamicResearch, 04(10), 923. https://doi.org/10.62730/1a2m8q29

Ulfa, I. M., Ramziati, & Fatahillah. (2023). Pelaksanaan Prnsip tanggungjawab Sosial Perusahaan Terhadap Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM FH), 06(01).

Downloads

Published

2026-08-13

How to Cite

Dharmawan, J. T., & Naghfir, N. (2026). Tanggung Jawab Sosial Korporasi (CSR) Perspektif Maqasid Syariah: Analisis Terhadap Pelestarian Sumber Daya Alam. Jurnal Riset Pendidikan Multidisiplin Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 1–4. https://doi.org/10.31004/jrppm.v2i2.265

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.